I.
Pendahuluan
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Disiplin dan Peraturan Hidup
Gereja. Semoga sajian kali ini dapat menambah wawasan kita bersama.
II.
Pembahasan
2.1.
Pengertian
Disiplin
Disiplin merupakan hal-hal yang
dilakukan untuk membentuk seseorang dalam pertumbuhannya secara emosi, fisik,
mental, dan rohani.[1] Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia disiplin adalah taat
kepada tata tertib atau peraturan. Dengan kata lain disiplin merupakan latihan
batin atau otak untuk menaati tata tertib.[2]
Disiplin gereja merupakan suatu bentuk pelayanan yang sesungguhnya yang sama
pentingnya dengan pelayanan yang diperlukan dalam satu ibadah.[3]
2.2.
Tujuan
Disiplin dalam Gereja
Tujuan disiplin
dalam Gereja ada beberapa yaitu:
1.
Supaya
mereka yang menempuh hidup yang memalukan dan keji jangan sampai digolongkan
orang Kristen. Sebab hal itu akan menyebabkan kehinaan terhadap nama Allah,
seakan-akan gerjaNya yang Kudus (Efesus 5:25) menjadi sarang orang yang jahat
dan bejat.
2.
Supaya
orang-orang yang baik tidak dirusak karena terus-menerus bergaul dengan
orang-orang yang jahat, sebagaimana biasanya terjadi. Sebab kita mempunyai
kecenderungan untuk tersesat, sehingga oleh contoh-contoh yang jelek dengan
mudah saja dibuat menyimpang dari jalan hidup yang lurus.
3.
Supaya
mereka sendiri, karena malu, mulai menyesali kejahatan mereka. Bagi mereka pun
gunanya bila kejahatan mereka mendapat hukuman, supaya mereka terbangun oleh
rasa pedihnya lecutan-lecutan.[4]
Menurut
Abineno dalam bukunya, Disiplin Gereja bukanlah untuk mengukur anggota yang
bersalah. Yang perlu diperhatikan oleh gereja adalah bagaimana cara anggota
jemaat yang berbuat dosa itu dibimbing supaya ia mengakui dosanya dan bertobat
kepada Tuhan. Disiplin geraja yang berdasarkan kasih. Gereja tidak boleh
membenci orang yang berdosa atau menganggapnya sebagai musuh (Gal 6:13). Oleh
karena itu dalam Disiplin Gereja adalah menuntun kepada pengakuan dosa dan
pertobatan sehingga orang yang telah melakukan pelanggaran tersebut kembali kepada
jalan yang benar.[5]
2.3.
Fungsi
Disiplin di dalam Gereja
Disiplin
gereja berfungsi untuk mengendalikan serta menjinakkan orang yang dalam keadaan
marah maupun yang melanggar ajaran Kristus (Gal 6:2). Disiplin gereja juga
berfungsi supaya kejahatan tidak berkembang didalam menaati aturan yang telah
ditetapkan. Disiplin gereja sangat diperlukan sebab gereja adalah gereja orang
berdosa yang walaupun sudah dibenarkan tetapi masih perlu diingatkan atau
ditegur oleh Tuhan agar hidupnya berapadanan dengan injil karena gereja tanpa
aturan akan mengalami kekacauan.[6]
2.4.
Pengertian
Gereja
Gereja bukanlah gedungnya, gereja
bukanlah organisasinya atau administrasi juga bukan upacara atau tradisi tetapi
Gereja adalah tubuh Kristus. Gereja juga adalah umat Tuhan. Seluruh umat Tuhan
disebut sebagai bait Allah yang hidup didalam dunia. Jadi Gereja adalah kaum
pilihan, hasil tebusan Allah. Gereja adalah bangsa yang kudus dan imamat yang
rajani. Gereja adalah garam dan terang dunia. Gereja adalah saksi Kristus di
dunia, di tengah orang berdosa.[7]
2.5.
Tugas
Gereja[8]
Ada
3 tugas gereja yaitu:
Ø Memberitakan
injil keseluruh dunia
Ø Melayani
Allah
Ø Membangun
sekumpulan orang-orang kudus (orang-orang yang percaya berdedikasi),
mengasuh mereka supaya mereka menjadi serupa dengan citra Kristus.
2.6.
Pengertian
Peraturan dan Peraturan Gereja
Pengertian peraturan secara umum adalah tatanan
(petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur.[9]
Peraturan atau Hukum gereja adalah ilmu yang mempelajari dan menguraikan segala
peraturan dan penetapan yang digunakan oleh gereja untuk menata atau mengatur
hidup dan pelayanannya dalam dunia.[10] Jadi
dapat disimpulkan bahwa peraturan gereja itu adalah cara, hukum, ketentuan,
tata tertib, kebiasaan, dalam persekutuan orang-orang yang dipanggil keluar
dari kegelapan menuju terangnya jalan Allah yang telah disepakati dan terikat
dalam gereja.
2.7.
Fungsi
Peraturan dalam Gereja
Mengatur
hubungan-hubungan lahiriah dalam gereja sebagai lembaga dan hubungan antara
gereja yang satu dengan yang lain dan antara gereja dengan negara. Jika hal ini
tidak dilakukan, gereja tidak memenuhi tugas dan panggilannya dengan baik.
Tanpa peraturan-peraturan yang baik, gereja bukan saja memberikan kesempatan
untuk timbulnya salah paham dan kekacauan. Peraturan-peraturan gereja adalah
peraturan-peraturan yang sesungguhnya yang harus ditaati. Dalam hal ini
peraturan-peraturan gereja tidak berbeda dengan peraturan-peraturan yang lain.
Tetapi dasar ketaatan itu adalah kasih, bukan kekerasan, kebebasan bukan
paksaan.[11]
2.8.
Tujuan
Peraturan dalam Gereja
Adapun tujuan dari peraturan dalam gereja adalah: Pendasaran
eklesiologi terhadap aturan gereja memampukan gereja untuk melayani sesuai
dengan hekakat dirinya dan dengan demikian gereja menjadi gereja yang nyata.
Penataan diri yang sesuai dengan hakikat diri menjadikan proses pembangunan
jemaat dapat berjalan dengan baik. Adanya aturan gereja jangan sampai menjadi
batu sandungan bagi pembangunan jemaat. Hukum gereja menjadi alat bagi
pembangunan jemaat.[12]
2.9.
Peraturan Hidup Gereja
Gereja
adalah suatu persekutuan iman, karena itu peraturan-peraturannya tidak boleh
kita samakan dengan undang-undang negara, dan tidak boleh kita melakukannya
secara yurilis. Peraturan hidup gereja atau hukum gereja berbeda dengan hukum
dalam lembega-lembaga kemasyarakatan.[13]
III.
Refleksi
Disiplin dan peraturan gereja sangatlah penting bagi
kelangsungan hidup gereja, tanpa adanya peraturan maka gereja tidak akan bisa
menjalankan hidup gereja itu sendiri. Sebuah disiplin dan peraturan hidup
gereja pada dasarnya bertujuan untuk mengikat hubungan jemaat dengan gereja
agar tidak terjadi kekacauan, dan ketidak teraturan dalam gereja. Seperti yang
tertulis dalam Amsal 11:9 yaitu dijelaskan siapa yang berpegang pada
kebenaran mendapat kehidupan sedangkan
bagi yang mengejar kejahatan mendapatkan kematian. Yang benar jalannya akan
menuju keberhasilan dan yang salah menuju kegagalan.
IV.
Kesimpulan
Dari
pemaparan diatas dapat penyaji simpulkan bahwa Disiplin gereja merupakan suatu bentuk pelayanan yang
sesungguhnya yang sama pentingnya dengan pelayanan yang diperlukan dalam satu
ibadah. bahwa peraturan gereja itu adalah cara, hukum, ketentuan, tata tertib,
kebiasaan, dalam persekutuan orang-orang yang dipanggil keluar dari kegelapan
menuju terangnya jalan Allah yang telah disepakati dan terikat dalam gereja.
V.
Daftar
Pustaka
......KBBI, Jakarta: Balai Pustaka
Abineno, J.L. Ch. Garis-garis
Besar Hukum Gereja, Jakarta: BPK-GM, 1997
Abineno, J.L. Ch. Penggembalaan,
Jakarta-BPK-GM, 1967
Abineno, J.L. Ch. Sekitar
Teologi Praktika, Jakarta: BPK-GM, 1984
Calvin, Yohanes Instituo,
Jakarta: BPK-GM, 2008
Dever
, Mark, Tanda
Gereja yang Sehat, Surabaya: Momentum, 2010
Poerwadarminta,W.J.S, Kamus
Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Team Penerbit, 1987
Ryrie, Charles C. Theologi
Dasar 2, Yogyakarta: Yayasan Andi, 1997
Tong, Stephen Kerajaan Allah,Gereja, dan Pelayanan, Surabaya: Momentum, 2013
William
W. Menzies dan Stanley M. Horton, Doktrin
Alkitab, Gandum Mas: 2003
Sumber
Lain:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Gereja, Diakses tanggal 17, April 2015