Sabtu, 25 April 2015

Apa Itu Disiplin dalam Gereja dan Bagaimana Disiplin itu diterapkan.




I.                   Pendahuluan
           Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Disiplin dan Peraturan Hidup Gereja. Semoga sajian kali ini dapat menambah wawasan kita bersama.

II.                Pembahasan
2.1.            Pengertian Disiplin
Disiplin merupakan hal-hal yang dilakukan untuk membentuk seseorang dalam pertumbuhannya secara emosi, fisik, mental, dan rohani.[1] Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia disiplin adalah taat kepada tata tertib atau peraturan. Dengan kata lain disiplin merupakan latihan batin atau otak untuk menaati tata tertib.[2] Disiplin gereja merupakan suatu bentuk pelayanan yang sesungguhnya yang sama pentingnya dengan pelayanan yang diperlukan dalam satu ibadah.[3]
2.2.            Tujuan Disiplin dalam Gereja
Tujuan disiplin dalam Gereja ada beberapa yaitu:
1.      Supaya mereka yang menempuh hidup yang memalukan dan keji jangan sampai digolongkan orang Kristen. Sebab hal itu akan menyebabkan kehinaan terhadap nama Allah, seakan-akan gerjaNya yang Kudus (Efesus 5:25) menjadi sarang orang yang jahat dan bejat.
2.      Supaya orang-orang yang baik tidak dirusak karena terus-menerus bergaul dengan orang-orang yang jahat, sebagaimana biasanya terjadi. Sebab kita mempunyai kecenderungan untuk tersesat, sehingga oleh contoh-contoh yang jelek dengan mudah saja dibuat menyimpang dari jalan hidup yang lurus.
3.      Supaya mereka sendiri, karena malu, mulai menyesali kejahatan mereka. Bagi mereka pun gunanya bila kejahatan mereka mendapat hukuman, supaya mereka terbangun oleh rasa pedihnya lecutan-lecutan.[4]

            Menurut Abineno dalam bukunya, Disiplin Gereja bukanlah untuk mengukur anggota yang bersalah. Yang perlu diperhatikan oleh gereja adalah bagaimana cara anggota jemaat yang berbuat dosa itu dibimbing supaya ia mengakui dosanya dan bertobat kepada Tuhan. Disiplin geraja yang berdasarkan kasih. Gereja tidak boleh membenci orang yang berdosa atau menganggapnya sebagai musuh (Gal 6:13). Oleh karena itu dalam Disiplin Gereja adalah menuntun kepada pengakuan dosa dan pertobatan sehingga orang yang telah melakukan pelanggaran tersebut kembali kepada jalan yang benar.[5]

2.3.            Fungsi Disiplin di dalam Gereja
            Disiplin gereja berfungsi untuk mengendalikan serta menjinakkan orang yang dalam keadaan marah maupun yang melanggar ajaran Kristus (Gal 6:2). Disiplin gereja juga berfungsi supaya kejahatan tidak berkembang didalam menaati aturan yang telah ditetapkan. Disiplin gereja sangat diperlukan sebab gereja adalah gereja orang berdosa yang walaupun sudah dibenarkan tetapi masih perlu diingatkan atau ditegur oleh Tuhan agar hidupnya berapadanan dengan injil karena gereja tanpa aturan akan mengalami kekacauan.[6]

2.4.            Pengertian Gereja
Gereja bukanlah gedungnya, gereja bukanlah organisasinya atau administrasi juga bukan upacara atau tradisi tetapi Gereja adalah tubuh Kristus. Gereja juga adalah umat Tuhan. Seluruh umat Tuhan disebut sebagai bait Allah yang hidup didalam dunia. Jadi Gereja adalah kaum pilihan, hasil tebusan Allah. Gereja adalah bangsa yang kudus dan imamat yang rajani. Gereja adalah garam dan terang dunia. Gereja adalah saksi Kristus di dunia, di tengah orang berdosa.[7]
2.5.            Tugas Gereja[8]
Ada 3 tugas gereja yaitu:
Ø  Memberitakan injil keseluruh dunia
Ø  Melayani Allah
Ø  Membangun sekumpulan orang-orang kudus (orang-orang yang percaya      berdedikasi), mengasuh mereka supaya mereka menjadi serupa dengan citra        Kristus.

2.6.            Pengertian Peraturan dan Peraturan Gereja
                        Pengertian peraturan secara umum adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur.[9] Peraturan atau Hukum gereja adalah ilmu yang mempelajari dan menguraikan segala peraturan dan penetapan yang digunakan oleh gereja untuk menata atau mengatur hidup dan pelayanannya dalam dunia.[10] Jadi dapat disimpulkan bahwa peraturan gereja itu adalah cara, hukum, ketentuan, tata tertib, kebiasaan, dalam persekutuan orang-orang yang dipanggil keluar dari kegelapan menuju terangnya jalan Allah yang telah disepakati dan terikat dalam gereja.

2.7.            Fungsi Peraturan dalam Gereja
            Mengatur hubungan-hubungan lahiriah dalam gereja sebagai lembaga dan hubungan antara gereja yang satu dengan yang lain dan antara gereja dengan negara. Jika hal ini tidak dilakukan, gereja tidak memenuhi tugas dan panggilannya dengan baik. Tanpa peraturan-peraturan yang baik, gereja bukan saja memberikan kesempatan untuk timbulnya salah paham dan kekacauan. Peraturan-peraturan gereja adalah peraturan-peraturan yang sesungguhnya yang harus ditaati. Dalam hal ini peraturan-peraturan gereja tidak berbeda dengan peraturan-peraturan yang lain. Tetapi dasar ketaatan itu adalah kasih, bukan kekerasan, kebebasan bukan paksaan.[11]

2.8.            Tujuan Peraturan dalam Gereja
            Adapun  tujuan dari peraturan dalam gereja adalah: Pendasaran eklesiologi terhadap aturan gereja memampukan gereja untuk melayani sesuai dengan hekakat dirinya dan dengan demikian gereja menjadi gereja yang nyata. Penataan diri yang sesuai dengan hakikat diri menjadikan proses pembangunan jemaat dapat berjalan dengan baik. Adanya aturan gereja jangan sampai menjadi batu sandungan bagi pembangunan jemaat. Hukum gereja menjadi alat bagi pembangunan jemaat.[12]

2.9.            Peraturan Hidup Gereja
            Gereja adalah suatu persekutuan iman, karena itu peraturan-peraturannya tidak boleh kita samakan dengan undang-undang negara, dan tidak boleh kita melakukannya secara yurilis. Peraturan hidup gereja atau hukum gereja berbeda dengan hukum dalam lembega-lembaga kemasyarakatan.[13]
           
III.             Refleksi
Disiplin dan peraturan gereja sangatlah penting bagi kelangsungan hidup gereja, tanpa adanya peraturan maka gereja tidak akan bisa menjalankan hidup gereja itu sendiri. Sebuah disiplin dan peraturan hidup gereja pada dasarnya bertujuan untuk mengikat hubungan jemaat dengan gereja agar tidak terjadi kekacauan, dan ketidak teraturan dalam gereja. Seperti yang tertulis dalam Amsal 11:9 yaitu dijelaskan siapa yang berpegang pada kebenaran  mendapat kehidupan sedangkan bagi yang mengejar kejahatan mendapatkan kematian. Yang benar jalannya akan menuju keberhasilan dan yang salah menuju kegagalan.
IV.             Kesimpulan
                        Dari pemaparan diatas dapat penyaji simpulkan bahwa  Disiplin gereja merupakan suatu bentuk pelayanan yang sesungguhnya yang sama pentingnya dengan pelayanan yang diperlukan dalam satu ibadah. bahwa peraturan gereja itu adalah cara, hukum, ketentuan, tata tertib, kebiasaan, dalam persekutuan orang-orang yang dipanggil keluar dari kegelapan menuju terangnya jalan Allah yang telah disepakati dan terikat dalam gereja.

V.                Daftar Pustaka
......KBBI, Jakarta: Balai Pustaka
Abineno, J.L. Ch. Garis-garis Besar Hukum Gereja, Jakarta: BPK-GM, 1997
Abineno, J.L. Ch. Penggembalaan, Jakarta-BPK-GM, 1967
Abineno, J.L. Ch. Sekitar Teologi Praktika, Jakarta: BPK-GM, 1984
Calvin, Yohanes Instituo, Jakarta: BPK-GM, 2008
Dever , Mark, Tanda Gereja yang Sehat, Surabaya: Momentum, 2010
Poerwadarminta,W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Team Penerbit, 1987
Ryrie, Charles C. Theologi Dasar 2, Yogyakarta: Yayasan Andi, 1997
Tong, Stephen Kerajaan Allah,Gereja, dan Pelayanan, Surabaya: Momentum, 2013
William W. Menzies dan Stanley M. Horton, Doktrin Alkitab, Gandum Mas: 2003

Sumber Lain:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Gereja, Diakses tanggal 17, April 2015



[1] Mark Dever, Tanda Gereja yang Sehat, (Surabaya: Momentum, 2010), 210
            [2] W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Team Penerbit, 1987), 254
            [3] Charles C. Ryrie, Theologi Dasar 2, (Yogyakarta: Yayasan Andi, 1997), 3
            [4] Yohanes Calvin, Instituo, (Jakarta: BPK-GM, 2008), 268-269
            [5] J.L. Ch. Abineno, Penggembalaan, (Jakarta-BPK-GM, 1967), 51-59
            [6] J.L. Ch. Abineno, Sekitar Teologi Praktika, (Jakarta: BPK-GM, 1984), 72
[7] Stephen Tong, Kerajaan Allah,Gereja, dan Pelayanan, (Surabaya: Momentum, 2013), 33
[8] William W. Menzies dan Stanley M. Horton, Doktrin Alkitab, (Gandum Mas: 2003), 165-171
            [9]......KBBI, (Jakarta: Balai Pustaka), 65
            [10] J.L. Ch. Abineno, Garis-garis Besar Hukum Gereja, (Jakarta: BPK-GM, 1997), 1
            [11] Ibid, 5
            [12]  http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Gereja, Diakses tanggal 17, April 2015
            [13]  J.L. Ch. Abineno, Garis-garis Besar Hukum Gereja, (Jakarta: BPK-GM, 1997), 5